Liputan6com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengimbau agar perusahaan atau industri untuk menaati aturan PPKM Darurat, khususnya terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Home (WFH). Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) intens menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hadirdalam giat ini Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sekretaris BPJPH M. Arfi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat membuat surat edaran ajakan untuk sholat Ghaib.. Sholat Ghaib diperuntukan untuk anak sulung Gubernur Jawa Barat Emmeril Khan Mumtadz yang hilang disungau Aare Swiss. Dalam surat edaran tersebut Mui menjelaskan perintah pelaksanaan sholat ghaib ini berdasarkan informasi dari pihak keluarga Ridwan kamildalam pertemuan dikantor MUI UMKyang diusulkan untuk 2022 sebesar Rp 3,85 juta. Saturday, 16 Sya'ban 1443 / 19 March 2022 SesuaiKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 786 Tahun 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan membuka kesempatan kepada warga/masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah 2 LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat 3. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau 4. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur 5. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan 6. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat 7. webdpmptsp jawa barat. 1. dinas pmptsp provinsi jawa barat menuju zona integritas 2. jadikan dinas pmptsp provinsi jawa barat wilayah bebas korupsi ( wbk ) 3. jadikan dinas pmptsp provinsi jawa barat wilayah birokrasi bersih dan melayani ( wbbm ) call center : (022)4237369 - (022) 4237081 - agenda dan informasi- Tahunini BPJPH mentargetkan 10 juta Sertifikat Halal bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil). "Sinergi dan kerja sama dengan stakeholder yang salah satunya pemerintah daerah dilakukan dengan harapan agar semua produk bisa bersertifikat halal, khususnya (produk) makanan dan minuman karena (jumlahnya) sangat dominan," ungkap Aqil Irham dalam Masyarakatyang mengajukan sertifikat halal terintegrasi ke pusat. Kemudian nanti BPJPH akan menyalurkan ke LPH sesuai keunggulan masing-masing," tuturnya. Kepala Bidang Urais & Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Aldim, M.Si mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Unisba untuk mendirikan LPH. TimBPJPH didampingi Kepala Pengelenggara Syariah Kankemenag Kab. Kuningan KH. Aam Aminudin dan JFU Lenyelenggara Syariah Ahmad Safei melaksanakan Visitasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Syariah di bawah naungan Yayasan Husnulkhotimah, Universitas Kuningan ( UNIKU) dibawah naungan Yayasan Sang Adipati, dan Universitas Al Ihya ( UNISA) dibawah naungan 54nVo. - Proses pendaftaran lowongan pendamping proses produk halal PPH di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama BPJPH Kemenag masih dibuka. Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, rekrutmen pendamping proses produk halal PPH dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022. "Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha self declare," ujarnya, dalam rilis yang diterima Minggu 14/8/2022. Baca juga Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Lantas, apa saja syarat lowongan pendamping proses produk halal ini? Syarat lowongan pendamping PPH Kemenag Warga negara Indonesia WNI Beragama Islam Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat Memiliki rekening bank yang masih berlaku Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal LPPPH yang mereka pilih. Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH. Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah orang. Baca juga Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari Orang Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi Tangkapan layar instargram Kompas/Alinda kemenag melalui BPJPH membuka sertifikasi halal gratis untuk kuota Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia. Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. "Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia. Baca juga Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI Kuota rekrutmen pendamping PPH Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi Bali 242 orang Banten 100 orang DI Yogyakarta 114 orang DKI Jakarta 318 orang Jawa Barat orang Jawa Tengah 800 orang Jawa Timur 300 orang Kalimantan Timur 11 orang Kepulauan Bangka Belitung 33 orang Riau 17 orang Sulawesi Tengah 400 orang Sumatera Selatan 205 orang Sumatera Utara 100 orang Baca juga Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini. Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022. Seperti diketahui, pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha self declare. Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis SEHATI sebesar 25 ribu kuota. Baca juga Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan Bhayu Tamtomo Infografik Prosedur Sertifikasi Halal MUI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama Kemenag mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal LPH mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal SIHALAL. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan untuk melakukan integrasi sistem, seluruh LPH diharapkan melakukan layanan secara online."BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan profesional," ungkap Aqil dalam keterangan tertulis, Jumat 5/8/2022."Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal SIHALAL saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya," sambungnya. Dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di UIN Raden Intan, Lampung, Aqil menyampaikan saat ini sudah ada 11 LPH di Indonesia. Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH. Ia juga menekankan pentingnya peran LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem ini, UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu LPPPH dan sedang mengajukan sebagai LPH. Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung."LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan," tutur 11 LPH yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia, sebagai berikut1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI LPPOM MUI2. LPH PT Sucofindo3. LPH PT Surveyor Indonesia4. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta5. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat6. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau7. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur8. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan9. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat10. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta11. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta ncm/ega